Lihat ke Halaman Asli

Lapas Lamongan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan

Lapas Lamongan Ikuti Sosialisasi E-Berpadu oleh Pengadilan Negeri Lamongan

Diperbarui: 16 Desember 2022   17:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lamongan - Jumat (16/12/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) yang diselenggarakan di ruang TI Pengadilan Negeri (PN). Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Erfin Andiyanza, A.Md Selaku Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PN Lamongan.

Giat dihadiri oleh staf dari Seksi Binadik dan Giatja Lapas Lamongan Yoppy Septian Efendi. Seperti yang diutarakan Yoppy bahwa sosialisasi ini merupakan percepatan kegiatan terkait perkara pidana,"Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu. Semoga semuanya menjadi lebih mudah dan cepat." Ujarnya.

Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
5. Penangguhan Penahanan
6. Permohonan Pembantaran Penahanan
7. Permohonan Penetapan Diversi
8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

Harapannya dengan adanya sosialisasi inovasi baru ini dapat memudahkan adminiatrasi perkara pidana, khusunya antara Pengadilan Negeri Lamongan dan Lapas Lamongan.

--HUMAS LAPAS LAMONGAN--

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline