Lihat ke Halaman Asli

Lapas Lamongan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan

Pelayanan Prima, Lapas Lamongan Fasilitasi Rawat Inap Warga Binaan di Rumah Sakit

Diperbarui: 13 Desember 2022   15:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Layanan kesehatan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur demi kepentingan organisasi dan masyarakat yang ada di dalamnya baik pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Pada warga binaan pemasyarakatan yang memiliki riwayat atau penyakit yang perlu penanganan khusus, maka akan dirujuk untuk dilakukan tindakan di Rumah Sakit. Salah satunya pada Sabtu (10/12/22) terdapat WBP yang telah di diagnosa Post PCNL Renal Sinitra atau dalam istilah umumnya adalah Batu Ginjal sehingga perlu dilakukan tindakan operasi.

Dalam prosesnya, Tenaga Kesehatan Lapas Lamongan melakukan follow up kesehatan WBP yang telah dilakukan operasi dan tetap berkoordinasi dengan seksi Adkamtib serta KPLP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan. 

Demi pelayanan yang prima, Lapas Lamongan terus berkoordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien di Rumah Sakit dengan dilakukan mobilisasi bertahap. "Apabila pasien sudah sudah mampu mobilisasi mandiri  dan tanda-tanda vital telah stabil, pasien bisa segera dibawa pulang disesuaikan dengan SOP yang berlaku, baik pihak Rumah Sakit maupun pihak Lapas Lamongan" jelas Heri selaku Dokter Pertama Lapas Lamongan.

Harapannya, dengan adanya koordinasi antar instansi ini dapat berjalan dengan baik dan diperoleh pelayanan yang semakin prima untuk masyarakat, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Lamongan.

--HUMAS LAPAS LAMONGAN--




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline