LAMONGAN - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Narapidana. Senin [28/11/2022] Ketua TPP bersama anggota TPP Lapas Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim adakan sidang TPP guna tahap pembinaan dan evaluasi. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Registrasi dan dihadiri oleh Kasi Binadik & giatja sekaligus sebagai ketua TPP, Kasi Adkamtib, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Pelaporan, Kasubsi Bimbingan kerja, Kasubsi Keperawatan, dan Staf KPLP.
"Sidang TPP merupakan tahapan pembinaan yang diberikan untuk narapidana tentunya dengan saran dan sudut pandang yang objektif serta transparan dari berbagai pihak." Ucapnya.
Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus melalui pertimbangan dari TPP
"Kegiatan yang ada didalam dan di luar Lapas/Rutan bahkan untuk pengajuan Integrasi (PB,CB,CMB,ASIMILASI,CMK,dll) semuanya harus melalui penilaian dan pertimbangan TPP setelah mendapatkan hasil persetujuan, hasil tersebut direkomendasikan kepada Kepala Lapas/Rutan." Tutur Anggre.
"Setelah hasil sidang diberikan, selanjutnya keputusan akan dikembalikan lagi kepada Pimpinan. Karena Pimpinan mempunyai hak prerogatif, dan mempunyai sudut pandang sendiri." Jelasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H