Lihat ke Halaman Asli

Lapas Lamongan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan

Penyluhan Bantuan Hukum Gratis bagi WBP, Kalapas Tanda Tangani MoU Posbakum

Diperbarui: 24 November 2022   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

LAMONGAN - Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum dan penerima hukum tersebut adalah orang atau kelompok orang miskin.

Kamis [24/11/2022] Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur fasilitasi kegiatan penyuluhan hukum terkait bantuan hukum bagi WBP Lapas Lamongan dan penandatanganan MoU Pos Bantuan Hukum Lapas Lamongan bersama dengan LABH Al Banna Lamongan.

Kegiatan ini diadakan di Aula Lapas Lamongan dan dihadiri langsung oleh Kalapas Lamongan, Kasi Binadik & Giatja, Kasubsi Registrasi, Tim Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan dan beberapa Tim Advokat serta diikuti 25 WBP laki-laki dan 5 WBP perempuan.
Kalapas Lamongan, Mahrus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat atau WBP yang tidak mampu (red-miskin)"Bantuan hukum adalah jasa yang diberikan oleh lembaga atau organisasi bantuan hukum yang memberikan layanan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat atau WBP yang tergolong dalam kelompok orang miskin." Ucapnya.

Mahrus juga menyampaikan bahwa dari ketidaktahuan WBP tentang hukum mengakibatkan mereka harus berurusan dengan hukum
"Karena ketidaktahuan tentang hukum membuat anda-anda semua harus mengalami proses hukum." Ujarnya

Sebelum menutup sambutannya, Ia berharap WBP Lapas Lamongan dapat terbantu dengan adanya LABH Al Banna Lamongan
"Semoga dengan adanya program bantuan hukum gratis oleh LABH Al Banna Lamongan dapat meringankan beban (biaya) hukum yang ditanggung oleh masyarakat atau WBP yang tidak mampu." Tutur Mahrus.

Dokpri

Acara dilanjutkan penandatanganan MOU POSBANKUM antara Lapas Lamongan dengan LABH AL Banna Lamongan dan diteruskan dengan sosialisasi oleh Tim Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Jatim, Ayu Febriana R, S.H., M.H.
Dalam materi awal, ia menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan bantuan yang diberikan bagi WBP yang tidak mampu.

"Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang mana penerima hukum tersebut merupakan orang atau kelompok orang miskin." Jelasnya.

Acara ditutup dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Juris Justitio Hakim Putra, S.H., M.H selaku Kepala Divisi Pendampingan dan Pembelaan LABH Al Banna menyampaikan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila ada masyarakat atau WBP yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis

Dokpri

"Bagi masyarakat atau WBP yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari LABH Al Banna yang pertama harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa ataupun pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum." Pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline