Labuhan Bilik -- sebanyak 10 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik terima remisi khusus (RK) Natal 2024, Rabu, 25/12/2024. Kado Natal dari negara itu diberikan setelah mengikuti kebaktian yang digelar di gereja Oikumene Lapas Labuhan Bilik.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Labuhan Bilik, Wira Abdi Samosir menyebutkan Remisi Khusus Natal 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tanggal 25 Desember 2024.
"Besaran remisi khusus yang diberikan kepada 10 warga binaan Lapas Labuhan Bilik tersebut masing-masing mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan," ungkap Wira.