Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIB Klaten

Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.

Tinjau Proses Pidana Warga Binaan, Lapas Klaten Terima Kunjungan Hakim Wasmat

Diperbarui: 7 November 2023   11:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Klaten

 

KLATEN,INFO_PAS - Dalam rangka meninjau proses pidana narapidana, Lapas Klaten terima kunjungan dari Hakim Wasmat Pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan di depan ruang registrasi dan bimkemas pada, Selasa (11/07).

Perlu diketahui, kegiatan ini bertujuan untuk meninjau keadaan dari proses narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas Klaten.

Dalam pelaksaannya, 4 Hakim Wasmat dari Pengadilan Negeri Klaten memanggil langsung narapidana untuk diberikan beberapa pertanyaan terkait proses menjalani masa pidananya.

Kalapas Klaten, Tri Joko Wiyono mengatakan bahwa ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Pengadilan Negeri dalam meninjau keadaan narapidana di Lapas Klaten.

"Ini merupakan kegiatan rutin dari Pengadilan Negeri yang dilaksanakan hanya 2 kali dalam setahun, tujuannya untuk mengetahui keadaan narapidana dalam menjalani masa pidana, mulai dari keadaan kesehatan, makanan, kejiwaan, dan fasilitas maupun sarana prasarana yang disediakan Lapas Klaten, " tuturnya.

Dok. Humas Lapas Klaten

Sebanyak 10 narapidana yang diberikan beberapa pertanyaan terkait keadaannya di Lapas Klaten. Dapat diambil kesimpulan bahwa keadaan narapidana di disini sangat baik. Mereka menjalani masa pidana dengan baik, dengan mendapatkan pelayanan yang baik pula.

Lebih lanjut, para Hakim Wasmat didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja beserta jajaran mendampingi untuk melihat langsung fasilitas yang ada di Lapas Klaten, salah satunya adalah self service.

Self service merupakan fasilitas yang digunakan untuk melihat langsung data-data narapidana, mulai dari jumlah masa pidana, remisi yang diterima, dan ekspirasi. (mj)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline