Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIB Klaten

Lapas Klaten membina, mengayomi dan melayani narapidana yang sedang menjalani proses pidana, untuk menjadi seseorang yang lebih baik dan tidak melakukan kejahatan kembali, sehingga dapat kembali diterima dimasyarakat.

Lapas Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten Lakukan Pembebasan Keadilan Restoratif bagi Tahanan

Diperbarui: 13 April 2023   12:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan pembebasan restorative justice di Lapas Klaten, Kamis (13/04) Dok. Humas Lapas Klaten

KLATEN,INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten dan Kejaksaan Negeri Klaten baru saja melaksanakan pembebasan atas dasar keadilan restoratif atau restorative justice kepada salah satu tahanan, Kamis (13/04).

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Dalam pelaksanaan restorative justice ini, Adhie Nugraha selaku Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten berserta Jaksa dan staf hadir dan berkoordinasi langsung dengan Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klaten.

Dok. Humas Lapas Klaten

Adhie mengatakan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice ini merupakan alternatif dari penyelesaian suatu tindak pidana.

"Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi," tuturnya.

Adhie juga menambahkan bahwa dialog dan mediasi tersebut melibatkan pihak pelaku dan korban, keluarga dan pihak lain.

"Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait," tambahnya.

Dok. Humas Lapas Klaten

Ahmad Rivangi selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapass Klaten menyambut dengan baik kegiatan yang diupayakan Kejaksaan Negeri Klaten ini, karena dapat menyelesaikan masalah dengan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.

"Ini merupakan salah satu alternatif yang baik dalam menyelesaikan masalah tindak pidana, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, sehingga tahanan pun tidak perlu menjalani proses pidana yang lama," tuturnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline