KLATEN, INFO_PAS -- Sebanyak 7 ASN calon asesor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten mengikuti pendalaman materi Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) secara daring pada Kamis (3/11) di aula Lapas Klaten.
Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting dengan Direktorat Bimkemas Ditjenpas bersama seluruh UPT pemasyarakatan seluruh Indonesia. Perlu diketahui dasar penggunaan ISPN adalah Kepdirjenpas Nomor PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana.
Asesmen ini dilakukan terhadap narapidana dewasa yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dipindahkan / ditempatkan dari Rutan/Lapas tempat ia ditahan sebelumnya ke Lapas yang sesuai dengan kategori risiko keamanan narapidana berdasarkan hasil asesmen.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Klaten, Tri Atmadjanti mengatakan bahwa fungsi dan tujuan adanya ISPN ini sangat diperlukan untuk mengkategorikan risiko -- risiko narapidana di Lapas.
"Adanya ISPN ini sangatlah berguna untuk menempatkan ataupun untuk mengukur risiko -risiko tiap narapidana di Lapas. Dengan 4 variabel utama yaitu variabel risiko, variabel lama pidana, variabel sisa pidana, dan variabel tindak pidana," jelas Tri.
Setelah diberikan penjelasan yang merinci terkait ISPN, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara UPT Pemasyarakatan dengan Ditjenpas bagian Bimkemas.
Tujuan diadakannya pemberian materi ini, para calon asesor diharapkan mampu melakukan asesmen sesuai dengan variabel -- variabel yang sudah ditentukan. (mj)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H