Palembang -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 9.586 orang narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa menjalani pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya Senin, (17/4) mengatakan, jumlah itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sumsel.
9.586 orang itu rinciannya, sebanyak 9.508 narapidana dewasa dan 78 anak didik pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 9.462 narapidana dewasa dan 76 andikpas mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 46 narapidana dan 2 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas).
"Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ucap Ilham.
Kakanwil Ilham Djaya menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," ujarnya.
Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.305 WBP, Lapas Kelas IIA Banyuasin (857 WBP), Lapas Kelas IIB Sekayu (761 WBP), Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (736 WBP), Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (700 WBP), serta Lapas Kelas IIA Muara Beliti sebanyak 644 WBP.
Sementara itu, jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan tindak pidana masih berasal dari perkara Narkotika, yakni sebesar 5.034 WBP.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.