Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS I PALEMBANG

LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

21 WBP Lapas Kelas I Palembang Mendapat Pemberian Bersyarat

Diperbarui: 17 November 2022   08:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

21 wbp mendapat Pemberian hak bersyarat warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Palembang. 

Palembang - Pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Palembang sesuai dengan ketentuan bagi Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan paling sedikit 9bulan, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. 

Pembebasan bersyarat haruabbermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarga nya, di berikan dengan mempertimbangkan keaman,ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, dan di mana dalam peroses pembebasan bersyarat tersebut tidak di lakukan pungutan biaya/ pungli alias gratis .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline