21 wbp mendapat Pemberian hak bersyarat warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Palembang.
Palembang - Pembebasan bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Palembang sesuai dengan ketentuan bagi Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan paling sedikit 9bulan, berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Pembebasan bersyarat haruabbermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarga nya, di berikan dengan mempertimbangkan keaman,ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, dan di mana dalam peroses pembebasan bersyarat tersebut tidak di lakukan pungutan biaya/ pungli alias gratis .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H