Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS I PALEMBANG

LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

1.429 Orang Dapatkan Remisi Lebaran di Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel

Diperbarui: 1 Mei 2022   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas Kelas I Palembang

Lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel usulkan remisi sebanyak 1429 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),

Warga binaoan pemasyarakatan Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun ini.

Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.

Kalapas Kelas I Pakembang, Kadiyono menjelaskan dari 1.659 WBP dan  yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 1.429 orang warga binaan yang akan mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri ini.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sendiri terdapat 1429 orang warga binaan yang akan mendapatkan remisi khusus I (normal) yaitu warga binaan yang belum dinyatakan pulang setelah mendapatkan remisi dan Remisi Khusus II Atau yg bebas pada saat  idul fitri dikarenakan mendapatkan remisi tidak ada.

1429 warga binaan yg akan mendapatakan remisi khusus I dengan rincian remisi 15 hari terdiri dari 64 orang, 1 bulan terdiri dari 811 orang, 1bulan 15 hari ada 334 orang dan remisi 2 bulan 220 orang warga binaan. Ujar kadiyono.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline