Pungutan Liar (PUNGLI) Merupakan permintaan sejumlah uang/barang yang tidak sesuai aturan dari pelayan publik seperti ASN kepada penerima layanan yang dalam hal ini masyarakat. Hal ini tentu saja merupakan salah satu bentuk penyelewengan.
Untuk itu dalam rangka mengantisipasi pungutan liar di lingkungan Kemenkumham, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli. Hal ini merupakan langkah serius pemerintah untuk memberantas pungli secara tegas serta memberikan efek jerah kepada pelakunya.
Dalam arahan Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol.Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa pemberantasan pungli harus dimulai dari komitmen kemudian usaha dan yang terakhir achievement atau pencapaian.
"Komitmen merupakan dasar perubahan dimana pemikiran kita dibentuk. Selanjutnya usaha yang mana dari pemikiran tersebut dilakukan usaha-usaha agar tercapai perubahan. Dan terakhir yaitu pencapaian. Pencapaian merupakan bentuk nyata terjadinya perubahan demi kesejahteraan". Tutur Andap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H