Lihat ke Halaman Asli

Lapas Bandanaira

pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Asimilasi di Rumah Diperpanjang, 2 Orang Narapidana Dibebaskan dari Lapas Bandanaira

Diperbarui: 10 Mei 2023   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Banda Naira_INFO_PAS -- Bertempat di Lapas Kelas III Bandanaira, dan  menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Jangka waktu yang menjangkau Narapidana 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang (satu per dua) hanya sampai dengan 30 Juni 2022, sebanyak 2 orang Narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif dibebaskan karena mendapat Program Asimilasi di Rumah, Rabu (10/05/23).

Program asimilasi di rumah tersebut melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Siang ini, Sebanyak 2 (dua) Narapidana  lapas Bandanaira dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas III Bandanaira Nomor: W28.PAS.12.PK.01.04.04-184 Tahun 2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Asimilasi Di Rumah bagi  narapidana di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, atas nama, Sandi La Murdani dan Hirdan La Hadi atas perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP/Penganiyaan.

Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulan Penyebaran Covid-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam Lapas. Sebelum dibebaskan, 2 Orang Narapidana tersebut diberikan pengarahan oleh PLT Kepala Lapas Kelas III Bandanaira, Nober Hasanda.

Dalam arahannya, Nober menyampaikan dan mengingatkan bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait, tak lupa Kalapas mengucapkan selamat bertemu dan berkumpul kembali dengan keluarga. Selanjutnya harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di lingkungan masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas.

Dok. tim humas

"Asimilasi di rumah bukan sekedar melepaskan Narapidana dari lapas/rutan/LPKA, tetapi Asimilasi di rumah merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimana klien masih tetap terus diawasi sampai pada waktu yang ditentukan, jadi harus ditaati dan dipedomani. Selanjutnya selamat kepada dua orang  Narapidana yang pada akhirnya dapat berkumpul lagi dengan keluarga, saya berharap, kedepannya dapat lebih berhati-hati, jauhkan diri dari lingkungan yang rawan konflik, tunjukan potensi diri positif yang sudah dapatkan melalui pembinaan selama berada pada lapas kelas III Bandanaira, Tutur Nober"

Selanjutnya warga binaan tersebut diserahkan ke Bapas Kelas II Ambon sesuai guna mendapatkan pengawasan dan pengambilan data, kegiatan bersama pihak Bapas Kelas II Ambon berlangsung secara virtual dilanjutkan dengan pelaksanaan pengecapan sidik jari di buku register dan surat lepas dan dilanjutkan dengan pengeluaran narapidana tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline