Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIB Tegal

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Meski di Hari Libur Lapas Tegal Bebaskan Dua Warga Binaannya

Diperbarui: 26 Desember 2024   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar pembebasan (sumber : humas paste)

Meski di Hari Libur Lapas Tegal Bebaskan Dua Warga Binaanya
Tegal-(23/12/2024 Senin) Lembaga Pemsayarakatan Kelas IIB Tegal membebaskan 2 Warga Binaannya dengan stastus Bebas Murni. Tepat di hari ini walaupun hari libur akhirnya mereka menghirup udara benas dan kembali ke masyarakat karena telah selesai menjalani masa pidananya di Lapas Tegal.
Bebas murni adalah pembebasan tanpa syarat apapun atau dengan kata lain ia telah menjalani masa hukumannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Staff Registrasi (Risna Aji Pangestu), menuturkan bahwa hal ini wajar terjadi jika pembebasan ditanggal merah atau hari libur. Namun, dengan catatan pembebasan tersebut berstatus Bebas Murni. "Jika Pembebasan bersyarat dihari libur sudah pasti ditunda dihari berikutnya karena pelayanan di Bapas dan Kejaksaan sudah pasti Libur juga. Jadi ditunda dihari berikutnya." Tutupnya.

Humas Lapas Tegal BAHARI
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Be Creative - Be Smart Correctional Officer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline