Tegal- ( 12/01/2023 Kamis ) Didampingi langsung oleh Kasubsi Registrasi & Bimbingan Kemasyarakatan Ayu Irfana Pramesti bersama jajarannya, beliau melepas sejumlah sembilan (9) orang Warga Binaan untuk mendapatkan Gak Asimilasi di rumah.
Apasih Asimilasi di rumah itu? Asimilasi sendiri merupakan salah satu proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu.
Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani (satu per dua) masa pidana.
_Humas Lapas Tegal BAHARI_
(Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)
Masuk Minus Keluar Plus
Pelayanan kami dapat diakses melalui
_silapadu.lapastegal.net_
Be Creative - Be Smart Correctional Officer
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H