Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIB Tegal

Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI

Lapas Tegal Kanwil Kemenkumham Jateng Lepas Sejumlah Warga Binaan untuk Mendapatkan Hal Asimilasi di Rumah

Diperbarui: 12 Januari 2023   23:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Tegal

Tegal- ( 12/01/2023 Kamis ) Didampingi langsung oleh Kasubsi Registrasi & Bimbingan Kemasyarakatan Ayu Irfana Pramesti bersama jajarannya, beliau melepas sejumlah sembilan (9) orang Warga Binaan untuk mendapatkan Gak Asimilasi di rumah. 

Apasih Asimilasi di rumah itu? Asimilasi sendiri merupakan salah satu proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, klien asimilasi masih memiliki kewajiban absen/wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan satu kali dalam seminggu.

Asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua Narapidana yang ada di lapas/rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, yaitu: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani (satu per dua) masa pidana. 

_Humas Lapas Tegal BAHARI_

 (Bersih-Aman-Harmonis-Akuntabel-Ramah-Inovatif)

Masuk Minus Keluar Plus

Pelayanan kami dapat diakses melalui

 _silapadu.lapastegal.net_

Be Creative - Be Smart Correctional Officer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline