Lihat ke Halaman Asli

Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Lapas Fakfak

Diperbarui: 7 November 2023   12:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas lapas fakfak

Pedulikan Kesehatan Warga Binaan, Petugas Lapas Fakfak Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Fakfak-Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Fakfak terus berupaya emberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada Warga Binaan, salah satunya melalui pelayanan kesehatan. (07/11/23)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak berupaya memenuhi hak warga binaan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediakan klinik MEHAK di dalam Lapas.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim medis Lapas Fakfak dibuka setiap hari, bahkan untuk situasi situasi tertentu (insidentil) yang membutuhkan penanganan cepat maka tim medis Lapas Pekanbaru dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam. Warga binaan yang memiliki keluhan atau masalah kesehatan akan diarahkan ke poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

Dalam rangka memaksimalkan upaya pemberian hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan pemasyarakatan Lapas Fakfak juga memberikan layanan perawatan rujukan ke Fasilitas Kesehatan yang ada di Kab. Fakfak. Layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila warga binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan keterbatasan sarana prasarana di Poliklinik Lapas Kelas IIB Fakfak.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Jaka Prihatin mengungkapkan bahwa pelayanan kesehatan terhadap warga binaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan.

"Perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan. Ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas IIB Fakfak ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan". Ungkap Kalapas Jaka Prihatin.

HUMAS LAPAS FAKFAK PASTI MEHAK




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline