Lihat ke Halaman Asli

Jamin Hak Hukum Tahanan, Lapas Palopo jalin Kerjasama dengan LBH

Diperbarui: 8 Juli 2023   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok pribadi

Palopo - Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum, Lapas Palopo Kanwil Kemenkumham Sulsel menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pranaja Kota Palopo, Sabtu (08/07).

Melalui penandatangan MoU yang dilakukan oleh Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom, Lapas Palopo sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada warga binaan yang membutuhkan. Dalam sambutannya Kalapas menyampaikan bahwa Lapas Palopo memberikan pelayanan berupa bantuan hukum secara gratis mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan serta peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu.

"Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan dihadapan hukum, oleh karena itu warga binaan kami fasilitasi untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum," jelas Kalapas.

Ketua LBH Pranaja Palopo, Muchtar mengungkapkan bahwa LBH Pranaja siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Palopo. "Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis," ungkap Muchtar.

dok pribadi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline