Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIA Jember

Lembaga Pemasyarakatan

5 Narapidana Lapas Jember Langsung Bebas Berkat Remisi Umum, Ada 783 Lainnya

Diperbarui: 17 Agustus 2023   16:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Jember memberikan SK Remisi Umum pada narapidana - Dok. tim humas

JEMBER -- 785 narapidana Lapas Kelas IIA Jember mendapatkan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka adalah para narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Remisi Umum tahun ini. Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto menyerahkan SK Remisi Umum kepada dua orang perwakilan narapidana penerima remisi pada Kamis (17/08/2023) dalam acara Pemberian Remisi Umum yang digelar di Aula Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Hadir pula Forkopimda Kabupaten Jember dan beberapa Pimpinan Instansi Rekanan Lapas Jember.

Bupati Jember menyebut dirinya sangat berterima kasih atas ketulusan Kalapas Jember dalam mengayomi dan mendidik para warga binaan. "Dan hari ini terwujud ada 785 narapidana yang mendapatkan remisi. Itu merupakan salah satu wujud nyata dari para pembina, yaitu Kalapas dan jajarannya. Tentunya jumlah banyaknya remisi ini menunjukkan adanya edukasi dan pengayoman yang tulus," terang Hendy. Bupati Jember ke 18 tersebut juga berharap agar para narapidana penerima Remisi Umum dapat terus maju menjalani kehidupan.

Para perwakilan narapidana juga mendapatkan tali asih dari Bupati dalam acara tersebut. "Saya dan Pak Wabup beserta jajaran Forkopimda mengucapkan terima kasih, dan terus semangat untuk Kalapas Jember dan jajaran untuk terus membimbing narapidana di Lapas Jember," pungkas Bupati Jember.

Dari sejumlah 785 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum tersebut, terdapat 5 narapidana yang langsung bebas. Besaran remisi 1 bulan diterima oleh 321 narapidana, besaran 2 bulan diterima oleh 217 narapidana, 3 bulan diterima sejumlah 156 narapidana, 4 bulan diterima 52 narapidana, 5 bulan diterima 31 narapidana, dan besaran remisi 6 bulan diterima oleh 9 orang. "Tentunya mereka yang mendapatkan Remisi Umum telah memenuhi syarat administrative, dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam Register F, menunjukkan penurunan resiko dan aktiif mengikuti program pembinaan," ungkap Kalapas Jember, Hasan Basri.

"Remisi Umum ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik para narapidana, serta untuk memberikan harapan bagi narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," terang Hasan Basri.

Sementara itu, Nogi Riyanto, salah satu narapidana yang langsung bebas mengaku sangat senang. "Saya akan memperbaiki diri lebih baik kedepannya. Selama ini saya dibina dengan baik di Lapas Jember," ucapnya. Narapidana yang telah menjalani pembinaan di Lapas Jember selama 1 tahun 7 bulan tersebut juga berencana akan kembali bekerja, menyambung hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline