JEMBER -- Sembilan orang narapidana Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) pada Rabu (01/02/2023), untuk menentukan kelayakan mereka dalam mendapatkan hak reintegrasi maupun asimilasi. Sidang tersebut hanya diikuti oleh narapidana yang tidak memiliki track record buruk, serta bebas dari narkoba dengan dibuktikan tes urine sebelum memasuki ruang sidang.
TPP adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan untuk pengusulan program reintegrasi bagi narapidana. "Rata -- rata narapidana yang bisa mengikuti sidang TPP adalah mereka yang sudah melewati masa pidananya, namun harus menjalani 2/3 masa pidananya," ucap Bambang Heriyanto, Kasubsi Bimkeswat Lapas Jember. Melanjutkan, Bambang juga menyebutkan bahwa ada batas waktu untuk narapidana yang diusulkan asimilasi di rumah. "2/3 nya maksimal 30 Juni 2023", kata Bambang.
Selain itu, Bambang yang juga merupakan Sekretaris TPP Lapas Jember mengungkapkan sidang TPP dilaksanakan sebanyak 3 kali. "Sidang untuk pembinaan awal dan penempatan kamar. Yang kedua untuk penentuan program pembinaan, dan pengusulan hak teintegrasi," terang Bambang.
"Jika narapidana yang diusulkan sedang menjalani hukuman disiplin, sidang TPP pengusulan Cuti Bersyarat (CB) akan dilakukan 6 bulan setelah masa hukuman disiplin berakhir. Sedangkan untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), narapidana harus menunggu 9 bulan setelah habis masa disiplin untuk mengikuti sidang TPP," ungkap Bambang.
Perlu diketahui, para narapidana yang telah melalui sidang TPP dan telah menjalani CB, PB maupun Asimilasi Di Rumah akan tetap mengikuti pembinaan dengan pertanggungjawaban yang dipegang oleh Peneliti Kemasyarakatan (PK) Bapas. Mereka juga wajib melapor kepada masing -- masing PK saat melaksanakan CB, PB, maupun Asimilasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H