Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIA Jember

Lembaga Pemasyarakatan

Calon Assessor Lapas Jember Hadapi Tes dan Pembinaan Pengaplikasian ISPN

Diperbarui: 3 Desember 2022   08:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

JEMBER -- Sembilan calon assessor dari Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani tes dan pemberian materi terkait menilai tingkat resiko warga binaan pada Jumat (2/12/2022) di Aula Lapas. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan mengundang tiga supervisor dari Bapas Kelas II Jember yang secara khusus memberikan materi dan menilai kelayakan para calon assessor tersebut mendapatkan tugas dalam mengukur penurunan resiko warga binaan.

Kalapas Jember Hasan Basri yang didampingi oleh Kasi Giatja, Kaur Kepegawaian, dan salah seorang Supervisor dari Bapas membuka kegiatan tersebut dengan sambutan. "Marilah kita bersama -- sama mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh -- sungguh, karena kegiatan ini akan menentukan pembinaan kita di Lapas Jember kedepannya," ucap Hasan. Dikatakan Hasan pula bahwa saat ini tenaga assessor sangat dibutuhkan dalam proses pembinaan warga binaan kedepannya.

Selanjutnya, para calon assessor dibagi menjadi tiga kelompok dengan pendampingan seorang supervisor disetiap kelompok. Mereka dihadapkan dengan pengenalan ISPN (Instrument Screenning Penempatan Narapidana) serta cara pengaplikasiannya.

"Kegiatan ini juga menjadi bahan pertimbangan kami (supervisor) untuk mengeluarkan rekomendasi sehubungan dengan diterbitkannya SK Assessor oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ungkap Untung, salah seorang supervisor dari Bapas Jember. 

Calon assessor Lapas Jember menerima materi mengenai ISPN. Dokpri

Perlu diketahui, kegiatan assessment merupakan satu penilaian penurunan resiko warga binaan yang dilakukan oleh assessor. Penurunan resiko tersebut yang menjadi dasar pertimbangan pembinaan seperti apa yang tepat diberikan kepada warga binaan. Hasil assessment juga memberikan dampak pada pemberian hak remisi bagi narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Pasal 10 Ayar (2) yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pemberian hak adalah penurunan tingkat resiko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline