Bontang - Dalam rangka penerapan tata nilai Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 adalah Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, Sinergi APH, plus Back to Basic Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilaksanakan kegiatan Razia Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum dan Penguatan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang pada Rabu (25/9/2024).
Sebagaimana arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Dr. Gun Gun Gunawan, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kaltim, Endang Lintang Hardiman bahwa penerapan Kunci Pemasyarakatan adalah hal yang paling mendasar untuk dilaksanakan.
"Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1, yaitu Berantas Narkoba, Sinergi APH, Deteksi Dini Gangguan Kamtib plus Back to Basic merupakan dasarnya yang menjadi pedoman kita untuk terus berkinerja dengan baik dan lakukan yang terbaik", pungkasnya.
Kegiatan dimulai dengan kegiatan razia kamar hunian, badan dan barang Lapas Kelas IIA Bontang bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman serta perwakilan Aparat Penegak Hukum dari Polsek Bontang Selatan.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga tes urine kepada 20 orang warga binaan dan 10 orang petugas dengan hasil negatif, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang lainnya.
Hadir dalam kegiatan mendampingi Kadivpas Kaltim, yakni Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Tribowo bersama Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto serta pejabat struktural dana staf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H