Wahai, INFO_PAS - Satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai dinyatakan bebas murni tanpa melalui program reintegrasi. Sebelum keluar dari tembok Lapas, Narapidana berinisial 'RV' tersebut melewati proses administrasi pembebasan di ruang kantor Lapas pada Senin (09/12).
Kepala Lapas Wahai,Tersih Victor Noya, mengatakan bebas murni dilakukan karenakan Narapidana tersebut hanya jalani pidana pendek. "Yang bersangkutan divonis 3 bulan 14 hari jadi tidak perlu menjalani program reintegrasi untuk bebas bersyarat. Pembebasan ini tentu mengurangi Over Crowding, " ucap Tersih.
Ia menambahkan, bebasnya satu Narapidana tersebut dapat mengurangi over crowding yang saat ini terjadi pada Lapas Wahai. "Over crowding atau kelebihan penghuni yang dimaksud disini adalah situasi dimana ada kelebihan kapasitas di Lapas Rutan atau ketika jumlah narapidana lebih banyak ketimbang jumlah ruang yang tersedia. Jadi overcrowding merupakan situasi krisis akibat kepadatan penghuni Lapas", jelasnya.
Kalapas berharap bahwa usai menjalani masa pidana, narapidana tersebut dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu, Narapidana 'RV' yang terlibat kasus penganiayaan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur itu mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih atas pembebasannya. "Saya berjanji akan memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik. Serta bagi teman-teman warga binaan yang masih didalam Lapas agar terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh", ungkapnya.
Kontributor : Lapas Wahai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H