Wahai, INFO_PAS - Setelah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang, akhirnya upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk mendapatkan izin operasional klinik berhasil diverifikasi dan resmi bersertifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (29/11).
Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, di ruang kerjanya mengaku sangat antusias setelah mendapat informasi tersebut. "Puji Tuhan, semua upaya yang dilakukan jajaran kami membuahkan hasil. Bukan hal yang gampang tapi dengan tekad, kerja sama serta sinergitas untuk mencapai tujuan maka semua bisa tercapai, " ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa setiap klinik di Lapas dan Rutan harus memiliki izin operasional berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas, Rutan, dan LPKA.
"Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Indonesia memang diwajibkan untuk memiliki klinik yang bersertifikasi berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dan pada hari ini Dinas PMPTSP Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menerbitkan izin operasional klinik Lapas Wahai", jelasnya.
Dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikasi Standar nomor 02102400058870001, Tersih menyampaikan bahwa sertifikasi ijin operasional klinik yang diperoleh tersebut merupakan komitmen jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Wahai.
"Tentunya kami akan terus meminta dukungan dari Pimpinan Pusat, Wilayah maupun Stakeholder terkait, untuk mensupport kami dalam peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan baik sarana, prasarana maupun sumber daya manusia demi mewujudkan 'Pemasyarakatan yang berdampak', " pungkasnya.
Kontributor : Lapas Wahai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H