Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas III Wahai

Tata Usaha dan Rumah Tangga

Penuhi Hak Warga Binaan Lapas Wahai, Satu Orang Narapidana Bebas Murni

Diperbarui: 24 September 2024   06:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberian Bebas Murni

Wahai, INFO_PAS, Usai menjalani masa pidana, akhirnya satu orang Warga Binaan (WB) di Lapas Kelas III Wahai dengan pelanggaran kasus Penganiyayaan dinyatakan bebas secara murni (Senin, 23/09).

Kepala Lapas (Kalapas), Tersih Victor Noya, menjelaskan bahwa WB berisinisal 'S' tersebut telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sehingga mendapat haknya untuk bebas. "Napi yang bersangkutan masa pidananya hanya 5 bulan sehingga ia tidak bebas lewat program integrasi. Bebas murni diberikan setelah ia menjalani program pembinaan dengan baik yang dibuktikan dengan pemenuhan kriteria atas hasil penilaian dari instrumen SPPN atau Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana", jelas Kalapas.

Kalapas berharap WB yang bebas tersebut tidak lagi mengulangi tindak pidana yang dilakukan sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali ke masyarakat.

"Administrasi untuk proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang didampingi langsung oleh petugas sub seksi admisi dan orientasi yang dibantu oleh Regu Pengamanan Lapas Wahai sehingga seluruh proses ini berjalan dengan aman dan tertib" pungkasnya.

Kontributor : Lapas Wahai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline