Wahai, INFO_PAS, Usai menjalani masa pidana, akhirnya satu orang Warga Binaan (WB) di Lapas Kelas III Wahai dengan pelanggaran kasus Penganiyayaan dinyatakan bebas secara murni (Senin, 23/09).
Kepala Lapas (Kalapas), Tersih Victor Noya, menjelaskan bahwa WB berisinisal 'S' tersebut telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sehingga mendapat haknya untuk bebas. "Napi yang bersangkutan masa pidananya hanya 5 bulan sehingga ia tidak bebas lewat program integrasi. Bebas murni diberikan setelah ia menjalani program pembinaan dengan baik yang dibuktikan dengan pemenuhan kriteria atas hasil penilaian dari instrumen SPPN atau Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana", jelas Kalapas.
Kalapas berharap WB yang bebas tersebut tidak lagi mengulangi tindak pidana yang dilakukan sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali ke masyarakat.
"Administrasi untuk proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang didampingi langsung oleh petugas sub seksi admisi dan orientasi yang dibantu oleh Regu Pengamanan Lapas Wahai sehingga seluruh proses ini berjalan dengan aman dan tertib" pungkasnya.
Kontributor : Lapas Wahai