Lihat ke Halaman Asli

Hari Raya Idul Fitri 1444 H Sebanyak 638 Narapidana Lapas Kayuagung Menerima Remisi 5 di Antaranya Langsung Bebas

Diperbarui: 22 April 2023   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Kayu Agung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kepada Narapidana bertempat di Aula Lapas, Sabtu (22/04).

Kegiatan penyerahan SK Remisi Khusus dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kayu Agung, Reza Meidiansyah Purnama yang diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Andi Irawan didampingi Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sugito 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023

Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri, dengan total seluruh 638 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri dengan Rincian Narapidana yang mendapatkan RK 1 sebanyak 631 orang dan sebanyak 7 orang mendapatkan RK II (langsung bebas) untuk Narapidana yang langsung bebas sebanyak 5 orang sedangkan 2 orang masih harus menjalani subsider pengganti denda, masing-masing Narapidana diberikan remisi dengan perolehan besaran 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.

Dalam sambutannya Kalapas Kayuagung, Reza mengatakan "638 narapidana Lapas Kayuagung yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan subtantif diantaranya, Beragama Islam, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidananya minimal 6 (enam) bulan adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, Kalapas menambahkan diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari," Ujar Kalapas

"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana yang beragama Islam untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Raya Idul Fitri. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya" Pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline