Lihat ke Halaman Asli

Kalapas Kayuagung beserta Sejumlah Pejabat Struktural Mengikuti Kegiatan Simposium Nasional Secara Virtual

Diperbarui: 13 April 2023   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kayu Agung - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung dan sejumlah pejabat struktural mengikuti Kegiatan Simposium Nasional, Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke -59, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan tema 'Menuju Paradigma Baru Pembinaan Indonesia" yang dilaksanakan di Jakarta pada pukul 09.00-12.00 WIB secara Virtual, Kamis (13/04)

Dokpri

Adapun kegiatan Simposium Nasional ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, Anggota Komisi III DPR RI, H. Arsul Sani, Serta Kepala Badan Strategi & Kebijakan  Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta beserta Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenkumham RI, Kakanwil dan seluruh Ka UPT seindonesia turut serta menghadiri kegiatan tersebut.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan dilanjutkan dengan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly Dalam Paparannya, Yasona menyampaikan bahwa saat ini kondisi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah kelebihan kapasitas atau over capacity. Disebutkan bahwa tingkat hunian di Lapas saat ini mencapai 265.707. Sedangkan jumlah kapsitas yang tersedia hanya 137.031," Jelas Menkumham 

Dokpri

Menkumham RI , Yasonna menambahkan bahwa KUHP dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan merupakan wajah baru, semangat baru dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan. Menghadapi berbagai arus perubahan sosial terkait pemidanaan tersebut, maka peran Pemasyarakatan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana yang melaksanakan pembinaan intra maupun ekstra-mural, mulai dari tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-adjudikasi tentunya juga harus melakukan persiapan dan pembenahan," Ujar Menkumham 

Selanjutnya Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo membahas tentang Novelty dalam Pidana & Pemidanaan serta Proses Peradilan Pidana serta Penyelaras 8 area Substrantif Mandela Rules. Diharapkan dalam kegiatan ini, pemikiran beragam dari sudut pandang keilmuan maupun kondisi kontekstual dapat menjadi masukan yang bermanfaat dalam penyempurnaan dengan menuju paradigma Baru Pemidanaan.

Kepala Badan Strategi & Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta turut menyampaikan tentang bagaimana cara upaya mengubah paradigma pemidanaan dengan mendekatan the legal system Theory yang terdiri dari tiga (3) hal yaitu, Culture, Substance dan structure serta perbedaan sistem pemidanaan yang sekarang dan kemudian (UU No. 1/2023) tentang KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline