Menindak lanjuti Surat Inspektorat Jenderal Nomor Kementerian Hukum dan HAM RI No : ITJ.1.UM.01.01-4441, tangal 27 Juli 2022, tentang Sosialisasi / Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022
Bertempat di Ruang Rapat, Kalapas Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel, Reza Meidiansyah Purnama bersama Pejabat Struktural dan Staff mengikuti kegiatan zoom sesuai jadwal pada SESI-2 secara daring. Selasa, (02/08)
Diawali dengan Arahan Pimpinan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) dari Narasumber Inspektorat Jenderal Bapak Moch Kristanto
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan hal-hal terkait Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI).
Di akhir kegiatan Moch Kristanto menyampaikan "Bahwa perlu kami informasikan kembali diwajibkan survei PMPI internal diisi oleh seluruh pegawai dijajaran masing-masing (masa kerja minimal 2 tahun) selama periode survei online sesuai jadwal Pelaksanaan PMPI yaitu tanggal 25 Juli s.d 30 September 2022 (3 bulan hari kalender) hanya pada website," tuturnya
Kalapas Kayuagung, Reza menyampaikan serta menghimpun kepada seluruh jajarannya untuk mengisi survey online tersebut sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H