Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kayuagung Mengikuti Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2022

Diperbarui: 2 Agustus 2022   18:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Menindak lanjuti Surat Inspektorat Jenderal Nomor Kementerian Hukum dan HAM RI No : ITJ.1.UM.01.01-4441, tangal 27 Juli 2022, tentang Sosialisasi / Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022

Bertempat di Ruang Rapat, Kalapas Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel, Reza Meidiansyah Purnama bersama Pejabat Struktural dan Staff mengikuti kegiatan zoom sesuai jadwal pada SESI-2 secara daring. Selasa, (02/08)

Dokpri

Diawali dengan Arahan Pimpinan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi/Pendampingan Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) dari Narasumber Inspektorat Jenderal Bapak Moch Kristanto 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan hal-hal terkait Teknik Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI).

Di akhir kegiatan Moch Kristanto menyampaikan "Bahwa perlu kami informasikan kembali diwajibkan survei PMPI internal diisi oleh seluruh pegawai dijajaran masing-masing (masa kerja minimal 2 tahun) selama periode survei online sesuai jadwal Pelaksanaan PMPI yaitu tanggal 25 Juli s.d 30 September 2022 (3 bulan hari kalender) hanya pada website," tuturnya

Kalapas Kayuagung, Reza menyampaikan serta menghimpun kepada seluruh jajarannya untuk mengisi survey online tersebut sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline