Lihat ke Halaman Asli

Lapas Jember

Lembaga Pemasyarakatan

Kemenkumham Luncurkan Permenkumham 25 Tahun 2023, Lapas Jember Hadir Secara Daring

Diperbarui: 20 November 2023   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peluncuran Permenkumham No 25 Tahun 2023 (Dok. Kemenkumham RI)

JEMBER -- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) resmi diluncurkan pada Senin (20/11/2023) oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr. Dhahana Putra yang didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Ketua DPRD Brigadir Taufik Hidayat. Diseminasi Permenkumham yang diselenggarakan di Gedung Sate -- Bandung tersebut juga disiarkan secara daring untuk disaksikan seluruh jajaran Pengayoman.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyebut permenkumham tersebut akan memperluas kesempatan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan yang ramah HAM.

Sementara itu, siaran langsung peluncuran Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tersebut juga disimak oleh jajaran Lapas Kelas IIA Jember. "Ada beberapa point yang berubah dari Permenkumham ini," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri. Menurutnya terdapat penyederhanaan kriteria dalam syarat sebuah lembaga untuk mendapatkan gelar P2HAM.

"Permenkumham No 25 tahun 2023 terdapat 3 kriteria, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarpras dan SDM. Berbeda dengan Permenkumham No 2 Tahun 2022, ada 5 kriteria," ungkap Hasan. "Dan alhamdulillah Lapas Jember telah memperoleh predikat P2HAM tahun ini," imbuh Hasan.

Pelayanan berbasis HAM menjadi standar tersendiri bagi penyelenggara layanan publik. Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono yang mewajibkan Satuan Kerja di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan publik secara optimal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline