Gorontalo, INFO_PAS,- dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Pagar Butar Butar, menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Idul Fitri Bagi 358 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, rabu (10/04) bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.
Berdsarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024, jumlah narapidana yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri yakni sejumlah 358 orang. Dari 358 orang narapidana yang mendapat Remisi, dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. Atensi dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I yakni pemberian remisi dan Pengurangan Masa Pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yg senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapat Remisi Khusus, dan mengingatkan Narapidana untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.
Kegiatan penyerahan remisi ini juga dihadiri oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas Gorotalo, Indra Setiabudi Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H