Lihat ke Halaman Asli

Perkuat Sinergitas, Lapas Geser Gandeng TNI/POLRI Dalam Apel Siaga Jelang NATARU 2023/2024.

Diperbarui: 22 Desember 2023   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Lapas Geser

Geser, INFO_PAS, Jajaran Lapas Kelas III Geser Kementerian Hukum dan HAM Maluku Bersama Komando Rayon Militer (Koramil) 1502-04 Geser dan Kepolisian Sektor (Polsek) Seram Timur Melaksanakan Apel Siaga Jelang Perayaan Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang bertempat di Lapangan Upacara Lapas Geser, Jum'at (22/12/2023).

Kepala Lapas Geser Idris Kilkoda memimpin pelaksanaan apel siaga jelang perayaan NATARU 2023/2024, dalam amanatnya kilkoda menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat solidaritas antar instansi dalam bidang Keamanan guna menekan resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban jelang NATARU 2023/2024.

Apel siaga NATARU ini merupakan tindaklanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Edaran Nomor PAS-2077.PK.08.05 tanggal 29 November 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.

Dok. Lapas Geser

"Kerjasama yang kami jalin Bersama dengan pihak Koramil 1502-04 Geser dan Polsek Seram Timur dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan tugas Kemanan pada lapas Geser karena potensi gangguan keamanan dan ketertiban cukup tinggi menjelang Natal dan Tahun Baru," ungkap Kilkoda.

Kilkoda juga memberikan peguatan kepada seluruh jajarannya untuk selalu siap dan waspada dalam menjalankan tugas, selalu melakukan pengawasan, kontrol keliling secara bertahap serta selalu waspada dalam melaksanakan tugas. "WASPADA JANGAN-JANGAN".

Dok. Lapas Geser

Di ujung sambutannya Kilkoda juga Menegsakan kepada seluruh peserta apel siaga terlebih khusus petugas pemasyarakatan Lapas Geser untuk selalu membangun koordinasi dengan pihak terkait untuk peningkatan keamanan pada Lapas Geser serta bersikap netral jelang pemilu 2024 mendatang.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara kita tidak boleh memihak atau mengarahkan warga binaan untuk memilih parpol, caleg maupun capres tertentu. Hal ini sebagaimana telah dituangkan di Undang - Undang Dasar Nomor 5 Tahun 2014 yang sudah jelas diterangkan bahwa kita sebagai ASN harus berlandaskan Asas Netralitas", tutup Kilkoda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline