Geser, INFO -- PAS, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada tiga orang Warga Binaan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak, 06/05/2023.
Pemberian program ini diberikan setelah ketiga Warga Binaan tersebut telah berkelakukan baik selama menjalani masa 1/2 masa hukuman di dalam Lapas dan memenuhi persyaratan secara administasi dan subtantiv. Bertempat diruang administrasi dan orientasi Lapas Kelas III Geser 03 orang Warga Binaan yang mendapat Program Asimilasi Rumah belum sepenuhnya dikatakan bebas, namun mereka hanya menjalani sisa masa pidananya dirumah.
Selanjutnya pada saat pelaksanaan Program Asimilasi Rumah, jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga Warga Binaan tersebut maka dengan otomatis SK Asimilasi mereka akan ditarik dan mereka akan kembali menjalani masa hukuman didalam Lapas.
Sebelumnya dilakukan penyerahan untuk pengawasan lanjutan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Ambon, penyerahan di lakukan secara daring. Dalam arahannya pihak Bapas Ambon mengatakan bahwa jangan mengurangi perbuatan melanggar hukum.
"jangan lagi melakukan pelanggaran yang dapat melanggar hukum di saat menjalani Asimilasi rumah karena kalian akan diawasi, dibimbing dan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon hingga kalian bebas nanti," pesan Pihak Bapas.
Sementara itu hal serupa disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Geser, Idris Kilkoda. Dalam penjelasannya Kalapas mengucapakan selamat kepada tiga orang Warga Binaan yang telah mendapatkan Program Asimilasi Rumah, tak lupa ia berpesan agar nantinya tiga orang Warga Binaan tersebut tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yang dapat melanggar hukum, hiduplah di tengah-tengah masyarakat dengan baik, jadilah diri kalian sebagai orang yang benar-benar bertobat.
"Jadilah pribadi yang bermanfaat bagi Keluarga, Masyarakat, Agama dan Bangsa. Jangan lagi ulangi perbuatan yang melanggar hukum karena itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," pesan Kilkoda.
Humas Lapas Geser.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H