Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas III Enemawira

Humas Lapas Enemawira

Plt. Kalapas Enemawira Berikan Remisi Umum Kepada 13 WBP di hari Kemerdekaan RI ke-79

Diperbarui: 18 Agustus 2024   16:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Enemawira

Enemawira - Setelah melaksanakan kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kampung Kalakube Kecamatan Tabukan Utara, Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut Yongki Yulianto memberikan remisi umum kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Enwmawira, Sabtu (17/08).

Pemberian remisi umum itu merupakan kado di Hari Kemerdekaan ini bagi para warga binaa yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Penyerahan remisi kepada para narapidana itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.

Pemberian remisi umum dilakukan di Aula Lapas Enemawira kepada 13 WBP dengan masa remisi yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan yang dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan sebagian pegawai yang ada.

Pemberian hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Dengan remisi yang diberikan itu, Yongki Yulianto berharap para warga binaan bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas Enemawira hingga bebas nanti menjadi masyarakat kembali.

Lapas Enemawira

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline