Enemawira - Setelah melaksanakan kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Kampung Kalakube Kecamatan Tabukan Utara, Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut Yongki Yulianto memberikan remisi umum kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Enwmawira, Sabtu (17/08).
Pemberian remisi umum itu merupakan kado di Hari Kemerdekaan ini bagi para warga binaa yang telah memenuhi kriteria dan syarat. Penyerahan remisi kepada para narapidana itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.
Pemberian remisi umum dilakukan di Aula Lapas Enemawira kepada 13 WBP dengan masa remisi yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan yang dihadiri oleh para Pejabat Struktural dan sebagian pegawai yang ada.
Pemberian hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Dengan remisi yang diberikan itu, Yongki Yulianto berharap para warga binaan bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas Enemawira hingga bebas nanti menjadi masyarakat kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H