Enemawira - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira Kanwil Kemenkumham Sulut mengikuti kegiatan Diseminasi dan Launching Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme melalui virtual zoom yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara virtual, Senin (10/06).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Lapas dan Rutan se-Indonesia, termasuk Plt.Kepala Lapas Enemawira, Yongki Yulianto beserta jajaran. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.
Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Yayasan Prasasti Perdamaian dan dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur AIPJ2 sekaligus Penyerahan Standar dan Modul Perlakuan Kasus Anak Terorisme oleh Direktur YPP dan Direktur AIPJ2 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan terkait dengan standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme. Hal ini penting dilakukan mengingat anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap radikalisme dan terorisme.
Kegiatan Diseminasi dan Launching Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Lapas dan Rutan dalam menangani anak-anak kasus terorisme. Hal ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham untuk melindungi hak-hak anak, termasuk anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme.