Manado - Ronald Lumbuun selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara secara virtual mengambil sumpah setia Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) keturunan Italia Alba Oliveti untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), (22/05).
Kegiatan Pengambilan sumpah ini berpusat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulut. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara Boney Ngajow bertindak sebagai saksi dalam pengambilan sumpah yang turut dihadiri oleh keluarga Alba Oliveti serta pegawai kantor wilayah.
Kakanwil Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut Kewarganegaraan tunggal.
"Selamat telah sah menjadi WNI, ikutilah segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan jadilah warga negara yang baik dengan segala hak dan kewajibannya," pesan Kakanwil kepada Alba.