Dobo-InfoPAS. Dalam memenuhi hak integrasi bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memberikan Cuti Bersyarat (CB) bagi 2 orang narapidana, Kamis(24/10). Sebelumnya Lapas Dobo juga memberikan hak integrasi lainnya berupa Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana lainnya pada, Rabu(23/10).
Menurut keterangan Pieter J, Lessy, selaku Kepala Lapas, ia menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi bagi narapidana ini telah memenuhi syarat dan melewati beberapa proses hingga pengusulan hak ini.
Lessy menambahkan bahwa pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan adalah salah satu bagian penting dari program pembinaan sekaligus mewujudkan tugas dan fungsi Lapas. "Program integrasi merupakan tahapan terakhir program pembinaan bagi narapidana, oleh karena itu, pelaksanaan integrasi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak lainnya," lanjutnya.
Ia pun berharap bahwa narapidana yang telah mendapatkan hak integrasi, harus mengikuti setiap aturan yang berlaku serta menjauhkan diri dari perlanggaran atau masalah di luar maupun tidak melakukan tindak pidana lainnya. "Ingat bahwa keluarga dan saudara anda, sedang menunggu diluar. Ambil pengalaman yang baik di dalam dan lakukan yang terbaik dimana lingkungan anda berada," pesan Kalapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H