Dobo-infoPAS. Dalam memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melakukan penyerahan pengurangan masa pidana bagi satu orang anak binaan, Selasa(23/7). Pengurangan ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Hari Anak. Pemberian Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy didampingi oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud bersama pengasuh dari anak tersebut, Bren Matitale, yang juga selaku staf Pembinaan Kepribadian.
Lapas Dobo
Selain itu, Talaud dalam arahannya, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan hal bahagia yang harus di syukuri, ia menuturkan bahwa lewat pemberian remisi ini, dapat memotivasi untuk memperbaiki diri serta menjadi lebih baik lagi. Dirinya menerangkan bahwa pengurangan masa pidan aini merupakan hak dari anak binaan yang harus diberikan dan sesuai dengan syarat yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI