Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS III Dobo

Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Satu Orang Narapidana, Menjalani Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 25 Juni 2024   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Dobo

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB), bagi satu orang narapidana, Senin(24/6). Pelaksanaan PB ini merupakan salah satu program pembinaan bagi warga binaan untuk membaurkan diri dengan masyarakat setelah memenuhi syarat 2/3 masa pidana, sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak integrasi ini.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, dirinya menginformasikan bahwa pelaksaan PB ini sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dirinya berharap narapidana tersebut dapat menjalani PB ini sesuai dengan prosedur yang ada.

Menurut Kasubsi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, ia melanjutkan bahwa pemberian hak PB sudah memenuhi syarat secara administrative maupun subtantif, Talaud menambahkan bahwa sebelumnya sudah dilaksanakan sidang TPP(Tim Pengamat Pemasyarakatan), sebagai salah satu mekanisme dalam pemberian hak PB.

Ia pun melanjutkan bahwa narapidana tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai wilayah kerja untuk melaksakan program pembimbingan lanjutan bagi narapidana tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline