Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS III Dobo

Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Satu-satunya Narapidana, Terima Remisi Waisak

Diperbarui: 23 Mei 2024   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemayarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham  Maluku pemberian Remisi Khusus bagi satu orang Narapidana dalam hari Raya Waisak, Kamis(23/5). Dalam acara pemberian remisi tersebut, juga dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama, M Sofyan Arief dan Jonathan Pongbany, selaku tim monev DivPAS Kanwil Maluku.

Diketahui Pemberian remisi bagi narapidana ini merupakan satu-satunya pemberian remisi di Kanwil Kemenekumham Maluku, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Tahun 2024 dan diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy.

Kapala Lapas dalam arahannya, mengucapkan terima kasih kepada "A S", inisial Narapidana tersebut, karena telah menunjukan perilaku baik sebagai salah satu persyaratan yang utama dalam pemberian hak bagi warga binaan. Dirinya mengharapkan bahwa kedepannya Narapidana tersebut dapat menjaga perilakunya sehingga ketika selesai menjalani masa pidana, dapat bersosialisasi dengan masyarakat diluar dengan baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline