Sita Benda Terlarang, Begini Tanggapan Plh Kalapas
Diperbarui: 19 Februari 2024 09:50
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Dokpri
Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menemukan benda terlarang dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian, Senin(19/2). Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Abdul G. Laitupa, bersama anggota pengamanan dibantu beberapa pegawai staf, melakukan penggeledahan pada kamar hunian, Blok Rajawali. Barang terlarang yang ditemukan antara lain; 2 buah paku, 2 buah botol kaca, 2 buah alat cukur, 2 buah sendok besi.
Dokpri
Pelaksana Harian Kepala Lapas, Jefry R. Persulessy, mengatakan bahwa pihaknya giat dalam melaksanakan penggeledahan pada kamar hunian dan area dalam, hal ini sebagai bentuk pencegahan peredaran barang terlarang di lingkungan Lapas. Ia menuturkan bahwa peredaran barang berbahaya akan menimbulkan gangguan kamtib, oleh karena itu, pencegahan antisipasi terhadap timbulnya gangguan kamtib di Lapas, akan terus di lakukan dengan berbagai strategi dan upaya untuk menangani hal ini.
Dokpri
Sementara itu, Kasubsi Kamtib, setelah dikonfirmasi, dirinya mengakui bahwa pihaknya telah menyita barang-barang terlarang pada kegiatan penggeledahan ini. Dirinya menyampaikan bahwa hasil penggeledahan ini, selanjutnya akan dicatat dan kemudian dimusnakan nantinya. Ia menginstruksikan pada jajaranya, terkhususnya pada petugas pengamanan pintu utama (P2U), agar selalu meneliti dalam pemeriksaan badan dan barang yang masuk maupun keluar.