Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS III Dobo

Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Sita Benda Terlarang, Begini Tanggapan Plh Kalapas

Diperbarui: 19 Februari 2024   09:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menemukan benda terlarang dalam kegiatan penggeledahan kamar hunian, Senin(19/2). Dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban, Abdul G. Laitupa, bersama anggota pengamanan dibantu beberapa pegawai staf, melakukan penggeledahan pada kamar hunian, Blok Rajawali. Barang terlarang yang ditemukan antara lain; 2 buah paku, 2 buah botol kaca, 2 buah alat cukur, 2 buah sendok besi.

Dokpri

Pelaksana Harian Kepala Lapas, Jefry R. Persulessy, mengatakan bahwa pihaknya giat dalam melaksanakan penggeledahan pada kamar hunian dan area dalam, hal ini sebagai bentuk pencegahan peredaran barang terlarang di lingkungan Lapas. Ia menuturkan bahwa peredaran barang berbahaya akan menimbulkan gangguan kamtib, oleh karena itu, pencegahan antisipasi terhadap timbulnya gangguan kamtib di Lapas, akan terus di lakukan dengan berbagai strategi dan upaya untuk menangani hal ini.

Dokpri

Sementara itu, Kasubsi Kamtib, setelah dikonfirmasi, dirinya mengakui bahwa pihaknya telah menyita barang-barang terlarang pada kegiatan penggeledahan ini. Dirinya menyampaikan bahwa hasil penggeledahan ini, selanjutnya akan dicatat dan kemudian dimusnakan nantinya. Ia menginstruksikan pada jajaranya, terkhususnya pada petugas pengamanan pintu utama (P2U), agar selalu meneliti dalam pemeriksaan badan dan barang yang masuk maupun keluar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline