Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Senin (05/02). Pemberian PB ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-14.PK.01.05.09 Tahun 2024. Warga binaan tersebut selanjutnya di-serahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, untuk nantinya di lakukan pembimbingan.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Dobo, Jefry Rooy Persulessy, mengatakan "hari ini Lapas Dobo membebaskan 1 orang Warga Binaan untuk menjalani PB. Dia telah memenuhi persyaratan dan dinilai baik selama menjalani pembinaan di Lapas, mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan baik, Sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat," jelas Persulessy.
Untuk diketahui, Sebelumnya proses ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.
Sementara itu Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, juga menyampaikan bahwa setiap pemberian hak maupun pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan harus sesuai dengan aturan yang ada "kami selalu memprioritaskan pemberian hak bagi warga binaan, tentu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan kami berharap mereka dapat berperilaku lebih baik lagi kedepan sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara" pesan Beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H