Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali mengoptimalkan fungsi layanan perpustakaan Lapas, dengan tujuan membangun wawasan dan pengetahuan warga binaan, Rabu (06/12). Layanan perpustakan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 9 huruf h, bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang.
Kepala Lapas Dobo, Pieter Jan Lessy, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya dalam meningkatkan pembinaan kepribadian, diantaranya melalui layanan perpustakaan, "dalam meningkatkan pembinaan kepribadian warga binaan, salah satu program yang kami laksanakan adalah melalui layanan perputakaan, sehingga melalui perpustakaan ini mereka dapat menambah wawasan mereka," ungkap Lessy.
Senada dengan itu, Hendrik Sasabone, selaku Kepala Subseksi Pembinaan juga menyampaikan bahwa layanan perpustakaan dilaksanakan sebagai pembinaan intelektual dari warga binaan dan dibuka setiap jam kantor serta diawasi langsung oleh jajaran petugas pembinaan.
"Semoga dengan tersedianya fasilitas perpustakaan mampu meningkatkan kualitas pembinaan kepribadian dan kemampuan intelektual warga binaan melalui minat baca, sehingga dapat menjadi bekal bagi mereka ketika telah selesai menjalani masa pidananya, " harap Hendrik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H