Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, kembali melakukan Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat) bagi satu orang warga binaan, Sabtu(30/9). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1649.PK.01.05.06 Taun 2023. Sebelumnya proses integrasi ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administrative dan subtantif.
Hal ini juga di benarkan oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud, dalam keterangannya, bahwa setiap pemberian integrasi maupun pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan, harus disertai dengan sidang TPP. Dirinya dalam arahan yang disampaikan bagi warga binaan yang mendapat PB ini, Talaud berpesan bahwa dalammenjalani integrasi ini selalu berhati-hati ketika diluar nanti. Ia-pun berharap warga binaan tersebut dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi dan bahkan melakukan tindak pidana lainnya.
Kemudian warga binaan tersebut diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk dilakukan proses pembimbingan. Mario Petta, selaku petugas Bapas, dalam arahannya, ia berpesan bahwa menjadikan pengalaman ini sebagai suatu pembelajaran untuk kedepannya menjadi orang yang lebih baik lagi dan dapat menjauhkan diri dari pelanggaran semasa proses pembimbingan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H