Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, memberikan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 kepada satu orang narapidana yang beragama Budha, Minggu (04/05). Pemberian Remisi Khusus Waisak berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Waisak Tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Waisak Tahun 2023. Pemberian Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Subseksi Kemanan dan Ketertiban Lapas, Andrey R. Maspaitella, kepada satu orang warga binaan yang berinisial "A S".
Dalam keterangannya, Andrey, menyampaikan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Budha yang besarannya 15 hari dan yang telah memenuhi syarat baik secara asdministratif maupun substantif, " ungkapnya.
Andrey juga berharap bahwa narapidana yang menerima remisi ini tetap menjaga tingkah laku sesuai atuaran yang ada "semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk tetap berperilaku sesuai aturan yang ada dan Lapas Dobo akan terus berusaha memenuhi semua hak warga binaan yang ada," harapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H