Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KELAS III Dobo

Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Satu Orang WBP Lapas Dobo Terima CB

Diperbarui: 27 Mei 2023   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, Kembali Memberikan Cuti Bersyarat (CB) kepada satu orang Warga Binaan, Sabtu (27/05). Pemberian CB merupakan upaya Lapas Dobo memenuhi hak warga binaan yang didasari oleh Surat Keputusan (SK) MenkumhamRI Nomor : PAS-2014.PK.05.09 Tahun 2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana.

Kepala Lapas dobo, Nasarudin Tidore, dalam pernyataannya, beliau menyampaikan bahwa seluruh bentuk dan upaya akan terus dilakukan untuk memenuhi hak warga binaan, oleh pihaknya dengan mempedomani aturan yang ada. Ia berharap dengan pemberian hak integrasi ini warga binaan dapat kembali berkumpul bersama keluarga mereka dan menjadi individu yang lebih baik.

Disamping itu, Kasubsi Pembinaan, Hendrik Sasabone, kala itu menerangkan bahwa pemberian CB ini, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif. Ia juga berharap kepada warga binaan yang mendapat integrasi ini, agar menjauhi pelanggaran dan tidak lagi mengulangi tindak pidana yang dilakukan sehingga dapat beradaptasi dengan baik dengan masyarakat.

Pada kesempatan itu, "FG" Narapidana yang menerima Cuti Bersyarat mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas, "terima Kasih kepada Bapak Kalapas bersama semua pegawai yang telah membina serta membimbing saya ketika menjalani pidana. Saya bersyukur sekali mendapatkan perlajaran yang begitu berharga, " ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline