Dobo-InfoPas. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo kembali menerima tiga orang Tahanan Kejaksaan (A.II) yang diserahkan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Rabu (22/2). Penerimaan Tahanan Kejaksaan ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-OT.02.02-02 tentang Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 (COVID-19) pada masa Trasnsisi Menuju Endemi di Lapas/Rutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Dobo, Nasarudin Tidore, menyampaikan bahwa penerimaan Tahanan baru ini telah dikoordinasikan sebelumnnya, sehingga pihak Lapas telah menyiapkan tempat isolasi. Dan tetap memperhatikan kondisi hunian yang walaupun telah mengalami over crowded, "saya telah diberitahukan sebelumnya dari pihak Kejari bahwa akan diserahkan Tahanan baru ke Lapas, sehingga semua terkait hal dimaksud telah kita siapkan. Kita pastikan bahwa penerimaan Tahanan, dilaksanakan sesuai dengan SOP. Terkait kondisi Lapas yang telah over kapasitas, kita tetap menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan tetap berusaha menjalankan Tusi dengan optimis sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Tidore.
Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Max R. Latukolan, menerangkan bahwa tahanan baru yang berjumlah 3 orang ini merupakan Tahanan Kejaksaan yang sebelumnya ditahan pada Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru dan Polisi Sektor (Polsek) Pelabuhan Dobo. "Pada hari ini kami telah menerima 3 orang Tahanan Kejaksaan (A.II), penerimaan Tahanan baru ini selain kelengkapan berkas penahanan juga, melampirkan keterangan rapid test Antigen negatif ," terang Max.
"Selanjutnya Tahanan baru ini akan ditempatkan pada kamar isolasi selama 14 hari ke depan dengan pemantauan petugas sebelum dapat bergabung dengan warga binaan yang lainnya," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H