Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, menfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga binaan, Sabtu(18/2). Pembuatan e-KTP ini adalah hasil dari koordinasi yang dilakukan dengan Dinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Aru. Kurang lebih empat orang Warga binaan melakukan perekaman e-KTP baru dan sejumlah sembilan orang lainnya melakukan pencetakan e-KTP.
Pada kesempatan itu Pelaksana tugas Harian (Plh) Kepala Lapas Dobo, Max R. Latukolan, menyampaikan bahwa pembuatan e-KTP ini adalah tindak lanjut dari Surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Nomor : W28.UM.01.01-422 mengenai pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk PEMILU (Pemilihan Umum) Tahun 2024 pada Lapas/ Rutan.
Max juga menambahkan bahwa sebelumnya, pihaknya telah melakukan koordinasi , "kami menyambut baik respon dari Disdukcapil, yang sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu mengenai hal ini. Dan kami sangat berterima kasih kepada karena sudah membantu dalam pembuatan e-KTP ini," ungkap Max.
"Pembuatan e-KTP ini adalah bukti diri sebagai seorang warga Negara Indonesia, serta keabsahan data kependudukan yang dibutuhkan untuk data pemilih pada Pemilu Tahun 2024 nantinya," tambah Max.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H