Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham Maluku, melaksanakan Asimilasi Rumah bagi tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selas(17/1). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas III Dobo Nomor W28.PAS.PAS13.PK.05.09-83 Tahun 2023 tentang Asimilasi Rumah bagi Narapidana. Asimilasi Rumah adalah salah satu pembinaan bagi WBP untuk membaurkan diri dengan masyarakat.
Sementara itu Pelaksana harian Kepala Lapas, Max R. Latukolan, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan asimilasi rumah bagi tiga orang WBP ini yang sebelumnya melewati beberapa tahapan yang sudah sesuai dengan prosedur.
"Tiga orang WBP yang menjalani asimilasi dirumah sudah memenuhi syarat administrative dan subtantif," ujar Max. Kemudian Max juga berpesan bagi tiga WBP tersebut bahwa pembinaan yang sudah didapat agar menerapkannya diluar nantinya, "ketika diluar, lakukan pembinaan yang sudah didapat, jauhi pelanggaran, dan ingat! jaga diri kalian," harap Max saat itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H