Lihat ke Halaman Asli

YANA MULYANA

ASN Lapas Cikarang

1216 WBP Lapas Cikarang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Diperbarui: 10 April 2024   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Cikarang Pusat -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Rabu pagi (10/04/2024) menjadi momen bahagia bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Islam. Pasalnya dihari yang bahagia bersamaan dengan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024, para warga binaan pun mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan masa pidana Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Sebanyak 1216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cikarang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno di Aula Toro Wiyarto Lapas Cikarang.

Dihadiri langsung juga oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, Kepala Bidang Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Sony Sopyan, jajaran pejabat struktural Lapas Cikarang serta perwakilan warga binaan selaku penerima Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno mengatakan Pemberian Remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dimana Saudara-saudara kita juga harus memberikan kontribusi bagi Negara maka dengan hubungan yang telah terjalin yang saling asah ; asih  dan asuh kami menilai perlu remisi atau pengurangan masa pidana.

"Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan lapas/Rutan/LPK," katanya.

"Diwilayah Jawa Barat sendiri dapat kami sampaikan pemberian remisi adalah 16.336 dengan rincian Remisi Khusus I (RK I): 16.208 dan Remisi Khusus II (RK II): 128, dapat langsung menghirup udara bebas," tutur Masjuno.

Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, mengungkapkan bahwa Lapas Cikarang telah mengusulkan 1216 warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

"Alhamdulillah dari total usulan 1216 ini seluruhnya telah disetujui dan terbit Surat Keputusannya," ucap Imam.

Lanjutnya, sebanyak 1216 warga binaan itu dengan rincian Remisi Khusus I (RK I): 1200 dan Remisi Khusus II (RK II): 16, 11 orang diantaranya langsung bebas dan 5 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline