Lihat ke Halaman Asli

YANA MULYANA

ASN Lapas Cikarang

Sebanyak 955 Penghuni Lapas Cikarang memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2021

Diperbarui: 13 Mei 2021   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Cikarang. Dokpri.

Cikarang -- Sebanyak 955 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah / 2021, Kamis (13/05/2021).

Sebagaimana situasi saat ini yaitu pandemi Covid-19 yang masih berstatus penyebarannya masih melonjak naik turun, sehingga beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti kunjungan Hari Raya Idul Fitri untuk saat ini dialihkan dengan memfasilitasi keluarga melalui Video Call dengan kebijakan tambahan yaitu pentitipan makanan/barang bagi warga binaan.

Program Pemberian Remisi sangat berharga dan menjadi penting bagi WBP pada saat masa pandemi.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Veri  mengatakan bahwa 955 Warga Binaan ini adalah yang sudah memenuhi syarat pengusulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Cikarang. Dokpri.

"955 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan." Tutur Veri.

Veri pun menyampaikan dari jumlah 955 WBP yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 940 dan Remisi Khusus II sebanyak 15

"Dari 995 yang telah menerima Remisi Khusus ada 940 orang masuk dalam kategori RK I dan 15 orang masuk ke dalam kategori RK II" katanya.

"Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut." jelasnya. (foto/red : Humas Lapas Cikarang)

Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Lapas Cikarang. Dokpri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline