Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Cikarang

ASN Lapas Cikarang

Arahan Kalapas bagi Asimilasi Rumah

Diperbarui: 15 Februari 2021   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Lapas Cikarang menyelenggarakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna memastikan kegiatan berjalan dengan baik. 

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Cikarang, S.E.G. Johannes  memberikan arahan langsung kepada warga binaan dan keluarga selaku penjamin mengenai kewajiban - kewajiban yang harus dilaksanakan selama menjalani asimilasi rumah. "Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, maka keluarkanlah Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 32 Tahun 2020. Warga binaan bisa diusulkan dan diberikan Asimilasi di Rumah wajib memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," tutur Veri panggilan akrab Kepala Lapas Cikarang itu. 

"Ada enam warga binaan yang hari ini melaksanakan Asimilasi di Rumah, semua sudah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," ungkapnya. "Yang diberikan Asimilasi hari ini, kalian belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selanjutnya diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat," sambungnya. 

dokpri

"kami minta disini keluarga dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan. Jangan sampai mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum," tegasnya. Sementara itu pengeluaran Asimilasi di rumah pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 bulan Desember tahun 2020 sampai dengan saat ini berjumlah 28 (dua puluh delapan) warga binaan terang Veri. "Proses pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana/Anak Didik pun tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai demi mencegah penyebaran Covid 19," tutup Veri.

dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline